Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan

Senin, 12 April 2021 - 12:32 WIB
loading...
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayar penuh tepat waktu dan tidak dicicil. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu, dia meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.



Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, dia meminta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Saya meminta Gubernur beserta Bupati/Walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(12/4/2021).



Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rekomendasi
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
22 menit yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
23 menit yang lalu
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
1 jam yang lalu
Trump Semprot Bos The...
Trump Semprot Bos The Fed: Pemecatannya Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat
1 jam yang lalu
MDLN Pangkas Beban Utang...
MDLN Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Rp1,7 T melalui Buyback and Exchange Offer
2 jam yang lalu
Bank Jatim Siap Salurkan...
Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI
2 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved