Simak! Berikut Aturan Terbaru Pemberian THR 2021

Senin, 12 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Simak! Berikut Aturan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Pangeran Abu Dhabi Jadi Nama Jalan Tol di RI, Tukar Nama dengan Jokowi?

Berdasarkan kedua aturan tersebut, THR dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal."Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Ida.

Dia pun menjelaskan terkait besaran THR yang kemudian diperoleh oleh pekerja/buruh. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah. "Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucap Ida.

Baca Juga: Wahai Insan PNS, Simak Nih Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan masa kerjanya juga. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upahnya 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," pungkas Ida.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved