Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal Jamsos PMI

Kamis, 22 April 2021 - 22:58 WIB
loading...
Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal Jamsos PMI
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

Baca juga:Enaknya Jadi Anak Peserta BP Jamsostek, Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp174 Juta

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 yang juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, dikutip Kamis (22/4/2021).

Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," kata Ida.

Dia menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” jelas Ida.

Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.

Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)