Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal Jamsos PMI
Kamis, 22 April 2021 - 22:58 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
Baca juga:Enaknya Jadi Anak Peserta BP Jamsostek, Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp174 Juta
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 yang juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, dikutip Kamis (22/4/2021).
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," kata Ida.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
Baca juga:Enaknya Jadi Anak Peserta BP Jamsostek, Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp174 Juta
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 yang juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, dikutip Kamis (22/4/2021).
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," kata Ida.
Lihat Juga :