Sedeepp! Daftar Kredit Macet UMKM Maksimal Rp5 Miliar Diupayakan Dihapus

Rabu, 28 April 2021 - 15:00 WIB
loading...
Sedeepp! Daftar Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong aturan penghapusan data NPL (kredit macet) bagi debitur maksimal Rp5 miliar ke dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dibutuhkan bank agar bisa melakukan penghapusan data NPL untuk debitur dengan nilai pinjaman Rp5 miliar ke bawah.

Pemerintah mengakui dalam Bab V UU Cipta Kerja terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

Baca juga: Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

"Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke (fintech) P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Dia memberikan contoh, dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.

Baca juga:Video Maia Estianty Hindari Ahmad Dhani di Acara Indonesia Idol Viral, Netizen: Good Job Bund!

"Kadang petani itu tergantung musim dan jadinya hanya menggarap paruh waktu sehingga sering gagal panen. Tapi dengan ada pendampingan itu bisa membantu petani mencapai target," ujarnya.

Menurutnya saat ini dengan digitalisasi semua aktivitas manusia bisa terdata, termasuk transaksi yang dilakukan dan kemampuannya untuk re-payment. "Dengan teknologi data kini bisa membaca perilaku atau behavior nasabah. Sudah sangat akurat juga sehingga dapat membaca re-payment capacity. Bahkan bisa memberikan penilaian karakter nasabah baik atau buruk," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Rekomendasi
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved