Waspada Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan Satu Sama Lain

Kamis, 29 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
Waspada Penyebaran Data...
Banyak orang tergiur untuk meminjam dana dari Pinjaman online atau pinjol. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi pelarian masyarakat saat membutuhkan dana dadakan. Selain caranya yang mudah, proses pencarian uangnya pun cepat. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan para pinjol inilah yang menjadi nilai jual mereka. Tak heran jika banyak orang yang tergiur untuk meminjam dana dari mereka. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat.



Mereka memberlakukan konsekuensi yang sangat mengerikan seperti pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan secara brutal. Pinjol tak segan mengirim foto diri dan KTP peminjam disertai kata-kata melecehkan hingga mempermalukan. Co-Founder Digikai Studio, Yoshua Markus Mariwu sengaja meminjam dana dari beberapa pinjol ilegal untuk menyelidiki aplikasi dan cara kerja pinjol ilegal ini. Yoshua menemukan fakta lain dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Saya sengaja mengambil pinjaman berulang-ulang sampai mereka memberikan limit lebih, dan di akhir, karena mereka begitu kurang ajar. Saya tidak berniat membayar secara online," sambung si pemilik akun Instagram @talktoyosh

Setiap kali melakukan pinjaman online, data peminjam akan disebarkan oleh pinjol kepada pinjol ilegal lainnya. Peminjam akan mendapatkan banyak sekali SMS dan WhatsApp dari pinjol-pinjol lain setelahnya. Ini artinya data peminjam sudah disebarkan atau bisa juga diperjualbelikan.

"Mereka juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Biasa mereka melakukan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP Anda ke sebagian atau seluruh kontak yang ada di gawai peminjam, seperti yang disebutkan di atas. Tawaran yang menggiurkan itu membuat banyak orang terlena sehingga abai dengan konsekuensi," terangnya.

Padahal, akibat dari pinjol ini terang Yoshua sangat mengerikan dan mengancam data pribadi kita. Awal melakukan transaksi, peminjam harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.

Tak banyak yang tahu bahwa para pelaku pinjol ilegal ini saling terhubung dan berbagi data satu sama lain. Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi peminjam.

"Saya meminjam di beberapa aplikasi, di antaranya Tunai Rupiah dan Dana Kilat. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua

Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya. Pinjol lebih banyak memberikan kerugian pada peminjam. Bunga yang diberikan saja hampir 50% dengan tenor hanya 7-10 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)