Waspada Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan Satu Sama Lain

Kamis, 29 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
A A A
Ketika ditanyakan apakah tidak merasa dirugikan kalau datanya nanti tersebar ke kerabat dan saudara, Yoshua mengaku tidak merasa rugi sama sekali.

"Saya pernah melakukan hal yang lebih gila dari ini. Para rentenir ini dengan aplikasi pinjolnya sudah terlalu bebas menjerat orang, melukai psikis, bahkan sudah lebih dari 2 orang yang bunuh diri. Harus ada yang memberi pelajaran. Buat kalian yang terjerat pinjaman online, kalian tidak perlu takut karena negara kita negara hukum,” himbaunya.

Baca Juga: Ketuk Rumah Warga, Para Relawan Ini Edukasi Pinjaman Online

Perlu diketahui kalau pinjol ilegal ini bisa dijerat hukum. Pinjol yang menyebarkan data Anda bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya. Jangan mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata, ujung-ujungnya restrukturisasi hutang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal. Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini," tutup Yoshua.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Berita Terkini
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Jasa Marga Dukung Implementasi...
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Infografis
Penting! Cara Melindungi...
Penting! Cara Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved