Data BEI Mengungkap: Perusahaan Cilik 'Lebih Pede' Dibanding BUMN dan Unicorn
Jum'at, 30 April 2021 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, sektor basic materials, industrials, properties & real estate, technology dan energy terdiri atas dua perusahaan. Selanjutnya, sektor financial, healthcare, dan transportation & logistics dengan satu perusahaan.
Baca juga:Kakek 109 Tahun Rekam E-KTP, Netizen Pertanyakan Penerapan Prokes Petugas
Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
- 6 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar).
- 10 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar).
- 6 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar).
Baca juga:Kakek 109 Tahun Rekam E-KTP, Netizen Pertanyakan Penerapan Prokes Petugas
Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
- 6 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar).
- 10 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar).
- 6 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar).
(uka)
Lihat Juga :