Kasus Alat Rapid Tes Anitigan Bekas Langgar Hak Konsumen, Denda Pidana Rp2 Miliar

Senin, 03 Mei 2021 - 19:29 WIB
loading...
Kasus Alat Rapid Tes...
BPKN menegaskan, kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen.



Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan, kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Medan dan mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus Covid-19.

Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan Covid-19 di titik keberangkatan dan kedatangan baik di jalur darat, udara, dan laut.

"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang public yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Perlu dipastikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik guna menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu." ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Rizal berharap polisi dan juga pemerintah menindak serius kasus Kualanamu dan bandara Soetta, karena sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen dan juga berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas. Konsumen juga dituntut untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Kualanamu dan Bandara Soetta," ungkapnya.



Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini mengatakan, kejadian tersebut jelas merupakan pelanggaran Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, yaitu untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa layanan serta alat rapid test antigen tersebut adalah benar-benar baru bukan bekas.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapit test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)