Kompak dengan KSSK, LPS Pilih Turunkan Bunga Penjaminan
Senin, 03 Mei 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
LPS juga menerbitkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan data single customer view. Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sinergi dan koordinasi yang kuat antarlembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi kunci dalam menjaga SSK sekaligus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi dengan baik diharapkan dapat efektif menjaga SSK.
Baca juga:Artis Adly Fairuz dan Ibu Mertua Berseteru, Polisi: Sudahlah Masalah Kecil, tapi Pelapor Ngotot Lanjut
Selain itu, koordinasi yang kuat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK yang telah luncurkan pada awal Februari 2021 akan terus dilakukan guna menjamin efektivitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Juli 2021.
Sejak Maret 2021, penjaminan LPS mencakup 99,92% dari total rekening atau 50,15% dari total nominal simpanan.
Sinergi dan koordinasi yang kuat antarlembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi kunci dalam menjaga SSK sekaligus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi dengan baik diharapkan dapat efektif menjaga SSK.
Baca juga:Artis Adly Fairuz dan Ibu Mertua Berseteru, Polisi: Sudahlah Masalah Kecil, tapi Pelapor Ngotot Lanjut
Selain itu, koordinasi yang kuat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK yang telah luncurkan pada awal Februari 2021 akan terus dilakukan guna menjamin efektivitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Juli 2021.
Sejak Maret 2021, penjaminan LPS mencakup 99,92% dari total rekening atau 50,15% dari total nominal simpanan.
(uka)
Lihat Juga :