Mentan Minta Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:21 WIB
loading...
Mentan Minta Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat
Seorang petani memanggul pupuk bersubsidi yang digunakannya untuk memupuk tanaman padi. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi diperketat khususnya pada tingkat distributor dan pengecer. Tidak hanya itu, sanksi tegas juga diminta untuk diterapkan pada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah disepakati dengan pemerintah.

“Izin Pak Direktur, Dirut PIHC bukan mau mencampuri dan ini juga berlaku untuk jajaran saya. Kalau ada yang gak benar, bermain-main dengan pupuk dengan cara tidak benar, pecat itu Pak, kasih berhenti saja. Saya akan persoalkan kalau distribusi bersoal,” ujar Mentan Syahrul pada saat membuka acara Focus Group Discussion(FGD) “Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" di Gedung F, Kanpus Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (5/5/2021).

(Baca juga:Tenang! Wamentan Bilang Stok Pupuk Bersubsidi Aman)

Mentan Syahrul menegaskan bahwa pihaknya sangat fokus dengan ketersedian pupuk di tingkat petani karena penggunaan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam rangka meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian khususnya produksi pangan.

“Jangan cuma lihat pupuknya, negara 267 juta penduduk, negara besar yang kalau kurang makannya, kalau kita salah menghitungnya, salah dan berspekulasi atas sesuatu program konsepsi, ini berbahaya untuk 267 juta orang penduduk Indonesia,” katanya.

(Baca juga:Petani Rejang Lebong Aman, Dapat Alokasi 6.000 Ton Pupuk Bersubsidi)

Jajaran Kementerian Pertanian (Kementan), kata Syahrul, sangat gigih di lapangan bersama petani karena pandemi Covid-19. “Orang tidak bisa keluar rumah, tidak ada aktivitas yang dilakukan secara maksimal di luar rumah, tetapi penyedian makanan rakyat sangat penting,” kata Syahrul.

Mentan mengatakan bahwa sektor pertanian juga menjadi tumpuan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Di antaranya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), di mana pada masa pandemi Covid-19 hanya sektor pertanian yang menunjukan pertumbuhan positif sekitar 16,24%. Pertanian saat ini diterapkan dengan bebeberapa teknologi pertanian dan pupuk juga menjadi bagian penting.

(Baca juga:Tingkatkan Produktivitas, Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sampang)

“Saya selalu ingat Bapak Presiden Jokowi selalu memberi chalenge dan katanya tidak ada keringat yang mengkhianati janji dan hasil. Pertanian berhasil tumbuh positif dan ekspor bisa naik mencapai 15,7%. Ini kerja siapa? Bukan kerja Syahrul, tapi kerja semua Indonesia,” ujarnya.

Mentan mendorong semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola pupuk dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas publik. Sehingga kinerja dapat diterima masyarakat, team work harus kerja dengan baik, inovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.

“Terakhir, masalah waktu karena pertanian itu selalu CCA (cepat, cermat, dan akurat). Saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk ini melalui forum ini,” kata Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama. Pupuk kemudian disalurkan ke gudang-gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor yang berada di kabupaten.

(Baca juga:Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim)

“Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat,” ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo mengatakan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

“Tugas Kementan menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,” ujar Sarwo.

(Baca juga:HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi)

Permentan Nomor 49 Tahun 2020 menyatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.

“Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karena itu Kementan terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana. Antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET), mencoba harga pokok produksi sebesar 5%. Kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk,” tutup Sarwo.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)