KSP: Keuangan Negara Sedang Sulit, PNS Harusnya Bersyukur Masih Dapat THR

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
KSP: Keuangan Negara...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S. Saulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapat antarmenteri, atau antara Presiden Jokowi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS.

Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021. “Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” kata Panutan sebagaimana dikutip dari rilis KSP, Rabu (5/5/2021).



Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi. “Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu. Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. “Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.

Di sisi lain, Pemerintah memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah. “Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.



Sebelumnya, Menkeu sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN. Namun masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR. “Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” tutup Panutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Ojol dan Kurir Online...
Ojol dan Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai
Kapan THR PNS 2025 Cair?...
Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan Penjelasannya
KSP Apresiasi PLN EPI...
KSP Apresiasi PLN EPI Libatkan Masyarakat Kembangkan Biomassa
Asik! 625 Ribu PNS Sudah...
Asik! 625 Ribu PNS Sudah Terima THR 2024, ASN Daerah Mohon Bersabar
THR PNS Sudah Cair,...
THR PNS Sudah Cair, Habiskan Uang Negara Rp13,4 T
Rekomendasi
Jokowi Pertimbangkan...
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Depok Dikepung Banjir,...
Depok Dikepung Banjir, Ini Daftar 12 Titik Terendam
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran William Larang Harry Hadiri Acara Kerajaan demi Kedamaian
Berita Terkini
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
1 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
1 jam yang lalu
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
2 jam yang lalu
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
3 jam yang lalu
Pengusaha Muda Blak-blakan...
Pengusaha Muda Blak-blakan Soal Efek Bahaya dari Perang Tarif AS dan China
4 jam yang lalu
Rencana Relaksasi TKDN,...
Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
4 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara NATO Dapat...
Negara-negara NATO Dapat Kerahkan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved