THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:48 WIB
loading...
THR ASN dan Pegawai...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lengkap terkait pajak THR buat ASN dan pegawai swasta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan, anggapan bahwa fasilitas pajak hanya berpihak pada aparatur negara. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).

Baca Juga: Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).



Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.

Menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR , Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.

Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada bulan Desember seperti pola lama. Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved