PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya
Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," kata dia.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.
Dirjen PPKL KLHK periode 2015-2021 Karliansyah mengatakan, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan pada masyarakat.
Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kata dia, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. "Dengan begitu bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan," kata Karliansyah.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto menyatakan bahwa bagi perseroan, PROPER sangat penting demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER, kata dia, terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.
Dirjen PPKL KLHK periode 2015-2021 Karliansyah mengatakan, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan pada masyarakat.
Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kata dia, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. "Dengan begitu bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan," kata Karliansyah.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto menyatakan bahwa bagi perseroan, PROPER sangat penting demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER, kata dia, terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.
Lihat Juga :