PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06 WIB
loading...
PROPER Jadi Pedoman...
PROPER diakui menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan untuk membangun lingkungan dan memberdayakan masyarakat di sekitar area operasinya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lingkungan hidup yang baik dan masyarakat yang sejahtera dinilai sebagai sebuah indikator keberlanjutan operasi sebuah perusahaan. Sebab, sebagai bagian dari masyarakat, amat wajar jika perusahaan juga memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

"Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, dalam webinar SUKSE2S bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5/2021).



Sigit mengungkapkan, pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu. Program itu ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.

"Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria PROPER untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tools yang ada," kata Sigit.

Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, lanjut dia, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," kata dia.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.

Dirjen PPKL KLHK periode 2015-2021 Karliansyah mengatakan, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan pada masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lestarikan Terumbu Karang,...
Lestarikan Terumbu Karang, PHE ONWJ Kembangkan Inovasi Paranje
AQUA Konsisten terhadap...
AQUA Konsisten terhadap Pengelolaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Lippo Untuk Indonesia...
Lippo Untuk Indonesia PASTI Berkomitmen Mendukung Agenda Keberlanjutan Indonesia
Pertagas Raih 3 PROPER...
Pertagas Raih 3 PROPER Emas dengan Program yang Dukung Asta Cita
Inovasi Lingkungan dan...
Inovasi Lingkungan dan Sosial Regional Indonesia Timur Raih 4 PROPER Emas
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sabet 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau Tahun 2024
Terapkan ESG, Subholding...
Terapkan ESG, Subholding Upstream Pertamina Boyong 12 Proper Emas
Perkuat Hubungan dengan...
Perkuat Hubungan dengan Stakeholders, Lippo Karawaci Gelar Ribuan Program
Strategi Pupuk Kaltim...
Strategi Pupuk Kaltim Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
Berita Terkini
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
1 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
2 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
10 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
11 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
12 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
13 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved