Menjegal Industri Mamin Jatim, Aturan Bakan Baku Gula Diminta Ditinjau Ulang

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:58 WIB
loading...
Menjegal Industri Mamin...
Hadirnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, dinilai banyak merugikan UMKM dan industri mamin di Jawa Timur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hadirnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, dinilai banyak merugikan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.

Baca Juga: Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut

Lantaran hal itu, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu meninjau ulang keberadaan Permenperin itu.

"Mesin jagal Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM dan Industri Makanan dan minuman. Dengan penuh hormat dan atas nama warga masyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 itu," ujar Arteria Dahlan di Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Arteria berpendapat, keberadaan Permenperin itu dapat berefek negatif utamanya terhadap keberlangsungan UMKM dan industri makanan minuman. Dengan dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021, pemerintah seolah menutup mata terhadap keberadaan industri di Jawa Timur, dengan hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.

Peraturan tersebut membuat pabrik gula rafinasi di Jawa Timur tidak dapat memasok industri mamin karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah dan memaksa industri mamin di Jawa Timur untuk membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jawa Timur, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi.

Selain itu, dia mengatakan, Permenperin 3/2021 juga secara langsung membunuh industri makanan dan minuman (Mamin) di Jatim, yang merupakan industri makanan dan minuman nomor 2 terbesar di Indonesia.

"Ini kan paradoks, di satu pihak Industri Mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing. Tapi ada pabrik yang memiliki Teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional. Justru dibunuh," katanya.

Baca Juga: Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya

Menurutnya Permenperin itu tidak selaras dengan semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi serta perlindungan UMKM.

"Buat apa ada UU Ciptaker kalau hanya sebatas slogan kosong. Petani tebu kita, industri Mamin kita, pabrik gula berbasis tebu rakyat kita tengah dalam ancaman sangat serius saya kira. Lucu banget, pasca UU Ciptaker lahir regulasi-regulasi liar yang melawan rasio akal sehat publik atas kemudahan berusaha, dukungan investasi dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM," kata Arteria.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Rekomendasi
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Berita Terkini
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved