Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Rabu, 07 April 2021 - 18:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH. Muhammad Zakki meminta kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021. Pasalnya, Permenperin tersebut telah merugikan industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur. ( Baca juga:Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya )
"Yang jadi pemicunya itu Permenperin No. 3 Tahun 2021. Kalau mau selesai, permenperin ini harus dikaji terlebih dahulu" kata Zakki dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan bahwa saat ini di Jawa Timur sama sekali tidak ada suplai gula rafinasi. Padahal, di Jawa Timur banyak sekali pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan gula rafinasi.
"Kondisi itu berdampak pada usaha kecil menengah UMKM yang sudah mulai pada runtuh, dan industri makanan dan minuman yang ada di Jawa Timur hampir semuanya mengalami kesulitan untuk supply," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam Permenperin No. 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa timur berdiri setelah 2010.
"Yang jadi pemicunya itu Permenperin No. 3 Tahun 2021. Kalau mau selesai, permenperin ini harus dikaji terlebih dahulu" kata Zakki dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan bahwa saat ini di Jawa Timur sama sekali tidak ada suplai gula rafinasi. Padahal, di Jawa Timur banyak sekali pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan gula rafinasi.
"Kondisi itu berdampak pada usaha kecil menengah UMKM yang sudah mulai pada runtuh, dan industri makanan dan minuman yang ada di Jawa Timur hampir semuanya mengalami kesulitan untuk supply," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam Permenperin No. 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa timur berdiri setelah 2010.
Lihat Juga :