Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut

Rabu, 07 April 2021 - 18:26 WIB
loading...
Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH. Muhammad Zakki meminta kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021. Pasalnya, Permenperin tersebut telah merugikan industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur. ( Baca juga:Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya )

"Yang jadi pemicunya itu Permenperin No. 3 Tahun 2021. Kalau mau selesai, permenperin ini harus dikaji terlebih dahulu" kata Zakki dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa saat ini di Jawa Timur sama sekali tidak ada suplai gula rafinasi. Padahal, di Jawa Timur banyak sekali pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan gula rafinasi.

"Kondisi itu berdampak pada usaha kecil menengah UMKM yang sudah mulai pada runtuh, dan industri makanan dan minuman yang ada di Jawa Timur hampir semuanya mengalami kesulitan untuk supply," jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permenperin No. 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa timur berdiri setelah 2010.

Zakki menilai Permenperin Nomor Tahun 2021 ini terkesan dipaksakan. Terlebih hal ini bertentangan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang menargetkan pemulihan ekonomi.

"Kita lihat pemerintah kurang sensitif, sebab ini mendekati Ramadan dan Idul Fitri. Momen ini adalah momen untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tapi momen ini sudah lewat," tandasnya. ( Baca juga:Biadab! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat )

Untuk itu, Zakki meminta agar Permenperin No. 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional untuk dicabut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)