Mentan: Distribusi Pupuk Harus Tersedia Cepat, Cermat dan Akurat
Jum'at, 07 Mei 2021 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
BPPSDMP terus berupaya memperkuat peran penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani). Hal ini untuk mendukung input dan update Simluhtan berbasis NIK dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
(Baca juga:Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim)
“Saat ini, Kementan berupaya memperkuat peran penyuluh, khususnya di KostraTani untuk selalu update data petani ke Simluhtan, untuk dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu disesuaikan dengan eRDKK untuk diusulkan pada Kementan.
Dedi menambahkan integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK merupakan kolaborasi pihak-pihak terkait di Kementan, khususnya BPPSDMP melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (PSP) Sarwo Edhy pada FGD tersebut mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran setiap tahun, agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PIHC sebagai pelaksana.
“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.
(Baca juga:Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim)
“Saat ini, Kementan berupaya memperkuat peran penyuluh, khususnya di KostraTani untuk selalu update data petani ke Simluhtan, untuk dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu disesuaikan dengan eRDKK untuk diusulkan pada Kementan.
Dedi menambahkan integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK merupakan kolaborasi pihak-pihak terkait di Kementan, khususnya BPPSDMP melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (PSP) Sarwo Edhy pada FGD tersebut mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran setiap tahun, agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PIHC sebagai pelaksana.
“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.
(dar)
Lihat Juga :