'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nasib jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jelang dan sesudah Lebaran ini memang agak-agak berat. Sudah tunjangan hari raya (THR) yang diterima besarnya tak sesuai harapan, lalu dilarang mudik, eh kemudian dilarang pula cuti selama periode pelarangan mudik dari tangggal 6 hingga 17 Juni.
Baca juga:Cermati IHSG & Potensi Cuan Saham-saham Pilihan, Simak Market Summary MNC Sekuritas Pukul 16.30 Ini!
Agar para ASN benar-benar menaatinya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengingatkan para ASN tentang larangan mudik dan cuti itu. Peringatan ditujukan buat pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).
Namun begitu, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.
Baca juga:Cermati IHSG & Potensi Cuan Saham-saham Pilihan, Simak Market Summary MNC Sekuritas Pukul 16.30 Ini!
Agar para ASN benar-benar menaatinya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengingatkan para ASN tentang larangan mudik dan cuti itu. Peringatan ditujukan buat pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).
Namun begitu, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.
Lihat Juga :