'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:59 WIB
loading...
Nikmatnya Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jelang dan sesudah Lebaran ini memang agak-agak berat. Sudah tunjangan hari raya (THR) yang diterima besarnya tak sesuai harapan, lalu dilarang mudik, eh kemudian dilarang pula cuti selama periode pelarangan mudik dari tangggal 6 hingga 17 Juni.

Baca juga:Cermati IHSG & Potensi Cuan Saham-saham Pilihan, Simak Market Summary MNC Sekuritas Pukul 16.30 Ini!

Agar para ASN benar-benar menaatinya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengingatkan para ASN tentang larangan mudik dan cuti itu. Peringatan ditujukan buat pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).

Namun begitu, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

Baca juga:Aktivitas Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok, dari Kerja Bakti sampai Ngelayat

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil, yakni cuti melahirkan dan sakit. “Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)