'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:59 WIB
loading...
Nikmatnya Jadi ASN Saat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jelang dan sesudah Lebaran ini memang agak-agak berat. Sudah tunjangan hari raya (THR) yang diterima besarnya tak sesuai harapan, lalu dilarang mudik, eh kemudian dilarang pula cuti selama periode pelarangan mudik dari tangggal 6 hingga 17 Juni.

Baca juga:Cermati IHSG & Potensi Cuan Saham-saham Pilihan, Simak Market Summary MNC Sekuritas Pukul 16.30 Ini!

Agar para ASN benar-benar menaatinya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengingatkan para ASN tentang larangan mudik dan cuti itu. Peringatan ditujukan buat pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).

Namun begitu, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

Baca juga:Aktivitas Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok, dari Kerja Bakti sampai Ngelayat

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil, yakni cuti melahirkan dan sakit. “Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Kapan THR PNS 2025 Cair?...
Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan Penjelasannya
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
Rekomendasi
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran William Larang Harry Hadiri Acara Kerajaan demi Kedamaian
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Dokter PPDS Anestasi Perkosa 3 Pasien: Semua Dibius Lebih Dulu
Sinopsis Film Day of...
Sinopsis Film Day of the Dead Bloodline, Ketika Virus Mematikan Mengubah Manusia Jadi Zombie
Berita Terkini
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
1 jam yang lalu
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
3 jam yang lalu
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
4 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
5 jam yang lalu
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
6 jam yang lalu
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
7 jam yang lalu
Infografis
Catat! Ini Jadwal One...
Catat! Ini Jadwal One Way di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2023
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved