Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guna memperkuat koperasi syariah , pemerintah akan mengatur operasionalnya lebih lanjut. Langkah itu dimungkinkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Sehingga regulasi koperasi syariah menjadi sangat kuat," kataDeputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).
Baca juga:Sahamnya Mau Dijual di Pasar Modal, Ini Sosok Pupuk Kaltim
Selama ini, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tadi.
"Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi nonsimpan pinjam," sebutnya.
"Sehingga regulasi koperasi syariah menjadi sangat kuat," kataDeputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).
Baca juga:Sahamnya Mau Dijual di Pasar Modal, Ini Sosok Pupuk Kaltim
Selama ini, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tadi.
"Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi nonsimpan pinjam," sebutnya.
Lihat Juga :