Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Pengaturan terkait koperasi syariah, pertama adalah penerapan prinsip syariah dapat dilakukan oleh semua kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Berikutnya, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata "syariah" dalam penamaan koperasinya. Lalu koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentul baitul maal.
"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.
Baca juga:Presiden Irak Akui Jadi Tuan Rumah Perundingan Arab Saudi dan Iran
Koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Koperasi syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.
"Hanya saja yang membedakan koperasi syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.
Baca juga:Presiden Irak Akui Jadi Tuan Rumah Perundingan Arab Saudi dan Iran
Koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Koperasi syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.
"Hanya saja yang membedakan koperasi syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
(uka)
Lihat Juga :