Ngeri! Ini Sederet Teror Sadis Korban Utang Pinjol Ilegal

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:22 WIB
loading...
Ngeri! Ini Sederet Teror...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus eks guru TK bernama Melati asal Malang yang terjerat teror pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai meminjam uang melalui online. Namun ternyata, kasus teror intimidasi pinjol ilegal yang menimpa Melati bukanlah yang pertama kalinya.

Sudah banyak korban pinjol ilegal yang diteror secara mental bahkan sampai bunuh diri akibat dikejar-kejar pengembalian utang. Berikut adalah beberapa kasus yang sudah dirangkum oleh tim MNC Portal Indonesia pada Selasa (17/5).

1. Percobaan Bunuh Diri Jakarta Timur
Pada Sabtu (24/10/20) malam, seorang pria berinisial KS (25) nekad melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan cara menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Cantik yang Dipecat dan Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector Pinjol

2. Sopir Angkot Bunuh Diri
Pada Jumat (14/2/20), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat berinisial NF (38) nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa. Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang tersebut.

3. Teror Foto "Siap Digilir"
Pada Selasa (25/6/19), seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash. YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir untuk melunasi utang di Incash senilai Rp1.054.000 dengan cara disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI.

4. Sopir Taksi Bunuh Diri
Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

5. Kasus Vloan
Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.

Baca Juga: Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!

6. Dipecat karena utang Rp1,2 Juta
Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bos nya yang di teror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved