Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty) .
Baca juga:Pantai Lihaga Likupang Siap Songsong Kebangkitan Pariwisata Sulut
"Pertama, apabila supres (surat presiden) itu sudah sampai di DPR, tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada rapat pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," ujar Sufmi di Jakarta, Kamis(20/5/2021).
Kedua, sambung dia, terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memerhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu.
Baca juga:Perumahan Griya Melati Dikarantina, Pemkot Bogor Sediakan Pasar Berjalan
"Dengan adanya revisi UU KUP ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3% di tahun 2023," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Baca juga:Pantai Lihaga Likupang Siap Songsong Kebangkitan Pariwisata Sulut
"Pertama, apabila supres (surat presiden) itu sudah sampai di DPR, tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada rapat pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," ujar Sufmi di Jakarta, Kamis(20/5/2021).
Kedua, sambung dia, terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memerhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu.
Baca juga:Perumahan Griya Melati Dikarantina, Pemkot Bogor Sediakan Pasar Berjalan
"Dengan adanya revisi UU KUP ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3% di tahun 2023," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(uka)