Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). Adapun gaji ke-13 hanya akan dicairkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga.
Soal kepastian tersebut telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dengan tujuan untuk menghemat belanja. Rencananya gaji ke-13 tanpa tukin akan dicairkan 1 Juni 2021 mendatang. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 tahun 2021tanpa tukin yang dibayarkan pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai rinciannya adalah sebagai berikut;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.
Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Pegawai non PNS/PNS instansi pemerintah termasuk lemabaga nonstruktural dan PTN sesuai Perpres No.10/2016
Jenjang SD/SMP/SMA
a. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Jenjang SMA/DI/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
Soal kepastian tersebut telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dengan tujuan untuk menghemat belanja. Rencananya gaji ke-13 tanpa tukin akan dicairkan 1 Juni 2021 mendatang. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 tahun 2021tanpa tukin yang dibayarkan pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai rinciannya adalah sebagai berikut;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.
Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Pegawai non PNS/PNS instansi pemerintah termasuk lemabaga nonstruktural dan PTN sesuai Perpres No.10/2016
Jenjang SD/SMP/SMA
a. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Jenjang SMA/DI/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
(nng)