Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Kamis, 20 Mei 2021 - 17:45 WIB
loading...
Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi PNS. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.



Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.

Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Melalui gaji ke-13, Sri Mulyani berharap PNS, TNI dan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugas secara penuh.



Berikut ini besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota,pegawai non-pegawai dan pensiunan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.

Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat.
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000

Pegawai non PNS/PNS instansi pemerintah termasuk lemabaga nonstruktural dan PTN sesuai Perpres No.10/2016;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4001 seconds (0.1#10.140)