Perkuat Industri Keuangan, OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025
loading...
A
A
A
Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kesempatan yang sama menyatakan cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan.
"Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global,” katanya.
Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya.
Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerja sama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.
“Besar harapan kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya," kata Wimboh.
Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat diunduh melalui link http://bit.ly/CetakBiruSDMSJK2021-2025. CM
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kesempatan yang sama menyatakan cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan.
"Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global,” katanya.
Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya.
Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerja sama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.
“Besar harapan kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya," kata Wimboh.
Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat diunduh melalui link http://bit.ly/CetakBiruSDMSJK2021-2025. CM
(atk)