Restrukturisasi Jadi Jurus Utama Penyelamatan Garuda

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:22 WIB
loading...
Restrukturisasi Jadi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Restrukturisasi menjadi pilihan utama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) dari beban utang dan kinerja yang memburuk. Restrukturisasi merupakan satu dari empat opsi yang sudah dirumuskan pemegang saham.

"Saat ini kita lagi usahakan restrukturisasi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra enggan menanggapi empat opsi yang dirumuskan Kementerian BUMN. Menurutnya, skema tersebut seyogyanya menjadi wewenang pemerintah.

Baca juga:Ubah Susunan Pengurus, PTPP Punya Komisaris dan Direksi Baru

"Silakan tanya ke Kementerian BUMN ya," ujar Irfan saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Pemerintah telah menetapkan empat opsi bagi Garuda Indonesia. Dari keempat opsi tersebut, dua di antaranya adalah restrukturisasi kinerja keuangan atau melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh MNC Portal Indonesia, keempat opsi tersebut ditetapkan usai pemerintah melakukan penolokukuran (benchmarking).

"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini," tulis dokumen Kementerian BUMN yang diterima MNC Portal Indonesia.

Keempat opsi tersebut, pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, dalam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan utang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang.

Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat, yakni Singapore Airlines.

Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan UU Kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.

Baca juga:Sekjen Gerindra: Prabowo Mungkin Ada Peluang Bersama PDIP

Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.

"(Catatannya) untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier," tulis dokumen tersebut.

Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah.

Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)