2,9 Juta Peserta Ajukan Klaim, BPJamsostek Gelontorkan Dana Rp36,45 Triliun
Senin, 31 Mei 2021 - 20:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepanjang tahun 2020 telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim ini naik 22,64%.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Predikat itu diperoleh setelah kantor akuntan publik (KAP) melakukan audit laporan keuangan lembaga sepanjang 2020.
Baca juga: Kemenkominfo: 279 Juta Data Pribadi yang Bocor Identik Data yang Dikelola BPJS
Dari audit terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) tercatat, Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) baik terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.
"Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP Independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Anggoro, Senin (31/5/2021).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Predikat itu diperoleh setelah kantor akuntan publik (KAP) melakukan audit laporan keuangan lembaga sepanjang 2020.
Baca juga: Kemenkominfo: 279 Juta Data Pribadi yang Bocor Identik Data yang Dikelola BPJS
Dari audit terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) tercatat, Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) baik terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.
"Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP Independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Anggoro, Senin (31/5/2021).
Lihat Juga :