Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bos Mafia Klaim Mantan Menteri Turki Perintahkan Dia Bunuh Seorang Jurnalis
Selain itu, penerbitan 38 SHGB Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terungkap bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, penerbitan 38 SHGB Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terungkap bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
(ind)
Lihat Juga :