Nah Lho! Komisi VI DPR Sebut 4 Opsi Penyelamatan Garuda Tak Mungkin Dijalankan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:50 WIB
loading...
Nah Lho! Komisi VI DPR...
Opsi-opsi penyelamatan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dinilai anggota Komisi VI DPR tak mungkin dijalankan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan kejelasan empat opsi penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang disiapkan pemerintah. Anggota Komisi VI Evita Nursanty menyebut opsi-opsi penyelamatan yang disiapkan sulit direalisasikan.

Pada opsi pertama, dimana pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas, Evita menegaskan bahwa langkah ini hanya akan membuat utang Garuda semakin bengkak. Padahal, saat ini utang maskapai sudah mencapai Rp70 triliun.

Baca Juga: Ditindih Utang Rp70 Triliun, Ini Jurus-Jurus Penyelamatan Garuda

"Opsi pertama itu enggak mungkin dilakukan karena utang Garuda akan semakin menumpuk," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN, Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya, opsi dua yang menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda menurutnya juga tidak mungkin dijalankan. Opsi ketiga dengan mendirikan maskapai nasional baru menurutnya lebih tidak mungkin lagi dilaksanakan.
"Opsi keempat, Garuda akan dilikuidasi dan pihak swasta dibiarkan mengisis kekosongan. Yah, kalau ini artinya kita enggak punya national flag carrier lagi," ujar Evita.

Karena itu, dia meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan komprehensif perihal langkah penyelamatan tersebut. "Saya minta penjelasan dari Pak Menteri karena terus terang, saya selaku anggota Komisi VI tahu BUMN ini dari media. Saya menginginkan penjelasan langsung dari Pak Menteri di rapat ini, isu pertama isu penyelamatan Garuda," kata dia.

Adapun rincian empat opsi pemegang saham. Pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, salam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan utang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang. Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat yakni, Singapore Airlines.

Baca Juga: Begini Praktik Panti Pijat Plus Plus di Jakarta Rangkul Pelanggan saat Pandemi

Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Kepailitan. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.

Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Disaat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.

Keempat, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved