Bahlil Singgung Penurunan Anggaran Kementeriannya di Saat Target Investasi Naik

Selasa, 08 Juni 2021 - 22:49 WIB
loading...
Bahlil Singgung Penurunan Anggaran Kementeriannya di Saat Target Investasi Naik
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajukan usulan penambahan anggaran untuk tahun 2022. Pasalnya, pagu indikatif tahun 2022 mengalami penurunan dari pagu alokasi tahun 2021.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pagu indikatif tahun 2022 sebesar Rp711,5 miliar atau mengalami penurunan 35% dari pagu alokasi tahun 2021 sebesar Rp1,08 triliun.

Baca juga:Ehm! Menhub Sebut Kebijakannya Bisa Bikin Indonesia Cepat Bangkit dari Pandemi

"Anggaran kita Rp930 miliar, itu target yang dikasih oleh Bapak Presiden Rp900 triliun. Tetapi begitu naik Rp1.100-1.200 triliun anggaran kita turun. Jadi ini masih badan anggaran kita tinggi, tapi begitu naik kementerian anggaran kita diturunkan," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (8/6/2021).

Oleh karena itu, Bahlil menyebut bahwa Kementerian Investasi/BKPM mengusulkan adanya penambahan tambahan anggaran untuk tahun 2022 sebesar Rp608,5 miliar.

"Karena itu, kami mengajukan usulan tambahan sebesar Rp608,5 miliar. Surat ini sudah kami ajukan kepada Menteri Keuangan, kami juga sudah menyampaikan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, kami juga sudah melaporkan secara saksama," kata dia.

Baca juga:Peringatan Haul 100 Tahun Soeharto, Tutut : Momen Meneruskan Perjuangan Sang Ayah

Adapun dalam slide paparan Kementerian Investasi/BKPM dihadapan Komisi VI DPR, peruntukan tambahan anggaran untuk mengakomodasi berbagai kegiatan, mulau dari Revitalisasi Proyek Strategis Nasional dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Kemudian, upaya peningkatan peringkat ease of doing business (EoDB) atau Indeks Kemudahan Berbisnis tahun 2022/2023, pembentukan Satgas Investasi, Eksekusi realisasi investasi mangkrak, hingga eksekusi realisasi investasi bagi perusahaan penerima fasilitas penanaman modal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)