Anggito Abimanyu Beberkan Fakta-Fakta Seputar Investasi Dana Haji

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Baca juga:Rahasia Menjadi Istri Shalehah? Ini Tipsnya!

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di bank syariah telah dijamin oleh LPS. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.

Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. “Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya.

Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dana lunas tunda jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH. “Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual,” tandas Anggito.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3197 seconds (0.1#10.140)