Menyelisik Cara OJK Memainkan Peran Melindungi Konsumen

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:51 WIB
loading...
Menyelisik Cara OJK...
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengatur, mengawasi saja tapi juga memberikan perlindungan. Khususnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan.

Tercatat posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41% dan 83,60%, sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53% dan 68,49%.



Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan. sehingga kontrak dan penegakan hukum oleh pelaku pasar cenderung tidak cukup untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik, sehingga diperlukan intervensi regulasi.

"Di Indonesia, perkembangan hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur pada beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Perlindungan konsumen secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999," ujar Anto dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Perkembangan Pengawasan Market Conduct OJK Dalam Rangka Penguatan Perlindungan Konsumen' di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Adapun perlindungan konsumen yang secara spesifik untuk sektor jasa keuangan dan masuk dalam ranahnya OJK diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan-peraturan tersebut yang menjadi landasan bagi OJK untuk memainkan perannya melindungi konsumen.

"Dalam upaya memperkuat pengawasan market conduct sektor jasa keuangan, terbentuknya struktur regulasi, kerangka organisasi, proses bisnis dan batasan regulasi serta tindakan pengawasan market conduct pada OJK bersumber dari prinsip dan kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya.

Anto juga mengatakan, pengembangan pengawasan market conduct ke depan dengan mengacu pada legislasi tersebut akan cukup terbatas sesuai perimeter regulatory boundaries yang diatur dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011. Penyesuaian regulatory boundaries tersebut membutuhkan pertimbangan cost and benefit analysis yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan kepentingan perusahaan yang diawasi.

"Tanpa penyesuaian regulatory boundaries, efektivitas pengawasan market conduct ke depannya bergantung pada kecukupan harmonisasi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengawasan prudensial sesuai UU OJK," pungkas Anto.



Pembahasan market conduct dalam rangka penguatan perlindungan konsumen pada FGD ini juga semakin komprehensif dengan dihadirkannya narasumber lain, yaitu Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Prof. Dr. Johanes Gunawan S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung; Dr. Aqua Dwipayana S.Ikom, Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional; Dr. Irwan Trinugroho, Ekonom Universitas Sebelas Maret; dan Dr. Ricardo Simanjuntak S.H., LL.M., ANZIIF, CIP, Advokat Senior serta Pendiri Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Optimistis Dana Kelolaan Tumbuh 3 Kali Lipat di 2025
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Gandeng MNC Life, Meatguy...
Gandeng MNC Life, Meatguy Jadi Steakhouse Pertama yang Berikan Perlindungan Asuransi
Rekomendasi
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
53 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved