Delapan Kali Berturut-turut, OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:39 WIB
loading...
Delapan Kali Berturut-turut,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan OJK tahun lalu.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK pada 2020. Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini. Opini WTP ini diperoleh OJK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan OJK pertama kali terbit pada 2013.

OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK pada 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK.

Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.

Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuousimprovement untuk memenuhi ekspektasi stake holders.

OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Rekomendasi
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
Ruben Onsu Sudah Hafal...
Ruben Onsu Sudah Hafal Surat Pendek dan Lancar Salat usai Mualaf
Anjuran Menikah di Bulan...
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Begini Penjelasan Hadisnya!
Berita Terkini
Tarif Trump Tambah Tekanan...
Tarif Trump Tambah Tekanan pada Ekonomi Dunia yang Sedang Sakit
24 menit yang lalu
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
59 menit yang lalu
Dibayangi Tarif Trump,...
Dibayangi Tarif Trump, Harga Emas Terbang ke Rp1.836.000 per Gram
1 jam yang lalu
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Impor, Bursa Asia Gonjang-Ganjing
2 jam yang lalu
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Semua Barang Impor ke AS, Indonesia Kena 32%
2 jam yang lalu
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
11 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved