Tapera Ajak KSEI dan BRI Mengelola Dana Tapera di Bursa
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:19 WIB
loading...
Ilustrasi Pasar Modal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-Multivest) yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/6) kemarin, merupakan langkah strategis dilakukan BP Tapera dalam pengelolaan dana melalui kerja sama dengan KSEI dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku Bank Kustodian.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa BP Tapera bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Di sini KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, salah satu caranya adalah mengajak bekerja sama dengan BRI selaku Bank Kustodian. Bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.
Baca Juga : Pupuk Indonesia dan Polowijo Gosari Kaji Pembangunan Pabrik Pupuk Kieserite
“Penandatangan ini penting untuk dilakukan guna mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Adi Setianto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Adapun dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tapera mengikat perjanjian untuk menggunakan layanan sistem multivest. Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing.
BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-Multivest, termasuk pengelolaan proses administrasi.“Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.
Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa BP Tapera bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Di sini KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, salah satu caranya adalah mengajak bekerja sama dengan BRI selaku Bank Kustodian. Bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.
Baca Juga : Pupuk Indonesia dan Polowijo Gosari Kaji Pembangunan Pabrik Pupuk Kieserite
“Penandatangan ini penting untuk dilakukan guna mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Adi Setianto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Adapun dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tapera mengikat perjanjian untuk menggunakan layanan sistem multivest. Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing.
BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-Multivest, termasuk pengelolaan proses administrasi.“Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.
Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.
Lihat Juga :