Temukan 101 CPMI, Kemnaker Dalami Rekrutmen BLKLN CKS
Minggu, 13 Juni 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim, yaitu mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT. CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Haiyani.
Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT. CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan juga PT. CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.
Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Haiyani.
Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT. CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan juga PT. CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.
Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Lihat Juga :