UU Cipta Kerja Dianggap Bereskan Tiga Masalah Kronik Penghambat Investasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 21:25 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dianggap...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dianggap sebagai solusi dalam meningkatkan iklim investasi di dalam negeri lebih bergelora dari pusat hingga di berbagai daerah. Makanya, perlahan-lahan perekonomian bangsa dapat terdongkrak lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mendorong pertumbuhan ekonomi ini dijawab dengan omnibus law atau UU Cipta Kerja," kata Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam pada Diskusi Media bertajuk “Strategi Indonesia Meraih Investor” yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), yang dikutip Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, adanya perundangan atau payung hukum memberikan angin segar bagi investor yang akan datang ke Indonesia. Melalui aturan itu berpotensi menyelesaikan tiga permasalahan kronik yang berkaitan ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam menggelorakan investasi di dalam negeri.

Baca juga:Markis Kido Dikebumikan Dekat Makam Ayah Hari Ini

"Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kronik tersebut," tuturnya.

Pertama, kebijakan dari UUCK akan membuat ketenagakerjaan di dalam negeri menjadi lebih berkualitas dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan vokasi kepada calon-calon pekerja di berbagai sektor industri. Dengan begitu, pekerja yang terjun langsung di industri terkait memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Pemerintah dapat menggandeng berbagai perguruan tinggi bergengsi untuk melakukan pelatihan tersebut. Sehingga, tenaga kerja yang ada di dalam negeri dapat sepenuhnya memiliki keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh industri terkait.
"Pendidikan ketenagakerjaan dapat dibuat dengan sistem vokasi, tetapi jangan pakai platform perusahaan yang besar," imbuhnya.

Kedua, UUCK akan membuat perizinan akan semakin mudah. Sehingga, pengajuan yang dilakukan oleh para pengusaha dapat dilakukan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya. Ini penting, supaya kegiatan pengelolaan perusahaan dapat berjalan lancar dengan dilengkapi oleh perizinan dari instansi terkait. Atau, perusahaan yang tidak berkaitan dengan lingkungan, kepentingan publik, dan kesehatan tidak perlu dilakukan perizinan kepada pihak-pihak yang terkait dari mulai pusat hingga daerah.

"Izin itu pasti yang berurusan dengan kepentingan publik seperti masalah lingkungan, kepentingan publik atau lingkungan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat," imbuhnya.

Ketiga, perundangan di atas akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan yang kerap menjadi masalah dalam menarik minat investor dari dalam dan luar negeri. Karena, kebijakan tersebut membuat kepastian hukum bagi para investor yang datang ke dalam negeri.

Dengan begitu dapat membangun iklim perpajakan yang menciptakan kenyamanan, keamanan, dan bebas dari korupsi secara konsisten.Adanya hal di atas, akan berpeluang besar dalam transformasi perekonomian dalam negeri. Yang dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.

Baca juga:Sayap Militer Hamas: Berkas Tahanan akan 'Mengejutkan' Otoritas Israel

"Maksud kami, UU Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan," tuturnya.

Bob Berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut. Jadi, perundangan itu dapat sepenuhnya memberikan daya tarik kepada calon investor yang berada di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Tanah Air.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai, itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Rekomendasi
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved