Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
Corona Menggila, Erick...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Kementerian BUMN, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Para pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung atau rapat yang bersifat tatap muka.

Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak hari ini Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kartu Kredit Bos-bos Pertamina Dihapus, Gimana Nasib BUMN Lain?

Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang berlaku mulai hari ini.

Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.

Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
Ketum PSSI dari Masa...
Ketum PSSI dari Masa ke Masa, mulai Soeratin hingga Erick Thohir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved