Agus Gumiwang Menggaris Bawahi: BUMN, BUMD dan Swasta Wajib Pakai Produk Lokal

Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:58 WIB
loading...
Agus Gumiwang Menggaris...
Menperin Agus Gumiwang mengutarakan, perlu garis bawahi Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan ...Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( P3DN ), yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

“Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian,” imbuh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang .

Baca Juga: Belanja Pemerintah Rp607,7 Triliun Semestinya Jadi Peluang Serap Produk Lokal

Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN. Lalu melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN .

“Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” paparnya.

Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN,” ujar Agus.

Lebih lanjut dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah telah menetapkan target nilai TKDN rata-rata mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% di tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25% ditargetkan sebanyak 6.097 produk di tahun 2020 dan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada tahun 2024.

Menurut Menperin, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD.

“Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN,” jelasnya.

Baca Juga: Gak Doyan Produk Lokal, Luhut Soroti Besarnya Biaya Impor Alkes

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog.

“Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40% yang ditampilkan di e-katalog,” ujar Menperin.

“Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Penjualan Mobil Nasional...
Penjualan Mobil Nasional di 2026 Diproyeksi Capai 850.000 Unit
Buka IIMS 2026, Menperin...
Buka IIMS 2026, Menperin Pamer Kinerja Sektor Manufaktur Nasional
Belanja Hulu Migas 2020–2025...
Belanja Hulu Migas 2020–2025 Capai Rp725 Triliun, Serap TKDN Rp388 Triliun
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Dasco Minta Impor Mobil...
Dasco Minta Impor Mobil Pikap dari India Ditunda, Great Institute: Cerminan DPR Pro Industri Dalam Negeri
Rekomendasi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Berita Terkini
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved