SMS dari Pinjol Ilegal Marak, Satgas: Langsung Blokir!
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS. Hampir setiap hari ada penawaran kredit dengan fasilitas sampai ratusan juta dan bunga yang rendah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat segera memblokir penawaran pinjol yang tidak resmi. "Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," ujarnya saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Mau Ngutang Duit Lewat Pinjol? Cek Dulu Daftar Resmi dari OJK
Dia menambahkan, nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat. Oleh karena itu, edukasi ke masyarakat merupakan yang utama dilakukan agar tidak mengakses link pinjol melalui SMS. "Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat segera memblokir penawaran pinjol yang tidak resmi. "Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," ujarnya saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Mau Ngutang Duit Lewat Pinjol? Cek Dulu Daftar Resmi dari OJK
Dia menambahkan, nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat. Oleh karena itu, edukasi ke masyarakat merupakan yang utama dilakukan agar tidak mengakses link pinjol melalui SMS. "Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan.
Lihat Juga :