Ahli ITB Anggap Tak Ada Masalah dengan Impor Emas Batangan Tuang

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Hal demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, di mana emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," ungkapnya.

Terkait impor gold casting bar, lanjut Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan Antam dengan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan.

"Lagi-lagi Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)