Ahli ITB Anggap Tak Ada Masalah dengan Impor Emas Batangan Tuang
Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar LBMA emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri," jelasnya.
Kendati demikian, menurut Imam, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar. Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.
"Mint bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling)," paparnya.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00.
Baca Juga: Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan
Kendati demikian, menurut Imam, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar. Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.
"Mint bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling)," paparnya.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00.
Baca Juga: Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan
Lihat Juga :