Pakar Hukum UI: Holding Ultra Mikro Bukan Akuisisi, Pemerintah Tetap Jadi Pengendali

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:07 WIB
loading...
Pakar Hukum UI: Holding...
Pembentukan Holding Ultra Mikro disebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dinilai bukan akuisisi, karena pemerintah tetap jadi pengendali. Langkah holding ini justru diapresiasi karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan" badan usaha lain.

Baca Juga: Erick Thohir: Pembentukan Holding Ultra Mikro Tinggal Tunggu PP

Sedangkan dalam holding, baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna.

“Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.

Akan tetapi, lanjut Dian, holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro dan penyelesaian sengketanya yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan ekosistem tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni BRI, Pegadaian dan PNM.

Langkah awal pembentukan holding ultra mikro tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya Keterbukaan Informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.

Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.

Dia menegaskan, hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.

Sementara itu, Ekonom senior INDEF, Aviliani sebelumnya meyakini, saat ini pelaku UMKM membutuhkan pembentukan holding ultra mikro karena keuntungan dari integrasi tersebut akan banyak didapatkan pelaku usaha. “Dana untuk penyaluran (pembiayaan) dari Pegadaian dan PNM lebih murah. Ini juga akan membantu nasabah UMKM untuk dapat pulih lebih cepat di masa pandemi,” ucapnya.

Menurut Aviliani, saat ini pembiayaan ultra mikro yang disalurkan Pegadaian dan PNM sudah sangat masif. Namun, pembiayaan tersebut masih sangat bergantung pada investasi negara. Karenanya, biaya pembiayaan menjadi tinggi dan hal tersebut mengurangi kemampuan perusahaan serta negara untuk belanja keperluan lainnya.

“Memang permasalahan utama ini adalah pendanaan [bagi Pegadaian dan PNM]. Kalau masih dibiarkan sendiri-sendiri, penyertaan modal negara naik terus. Kalau dia masuk dalam bagian BRI, dia jadi bagus,” terang Aviliani.

Baca Juga: Terkuak! Bocoran Harga Honda N7X, Termahal Rp308 Juta Sudah Ada Honda Sensing

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan hingga 2020, proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru sekitar 19,97 persen. Padahal pelaku usaha di Indonesia sebesar 99 persen adalah segmen UMKM. Pembentukan holding ultra mikro ditargetkan bisa memberi layanan produk yang lebih lengkap dan potensi pendanaan yang lebih murah untuk sekitar 29 juta usaha ultra mikro pada 2024.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa karakteristik bisnis masing-masing perusahaan calon anggota holding ultra mikro akan tetap terjaga. Bahkan, integrasi ini disebutnya bisa menjangkau pelaku mikro secara lebih luas.

"Kita tahu ada 60 juta pelaku mikro, yang baru setengahnya dilayani keuangan formal. Empat tahun ke depan kami pun yakin akan ada akuisisi 30 juta nasabah baru," ujar Tiko.

Tiko memastikan efisiensi bisnis yang akan timbul akibat holding akan cukup besar. Potensi efisiensi ini muncul dari terbukanya peluang Pegadaian dan PNM mendapat pendanaan berbiaya rendah dengan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) BRI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pegadaian Buktikan Kualitas...
Pegadaian Buktikan Kualitas Layanan Terbaik lewat Borong Awards di Asia Pasifik
Budaya Kepatuhan dari...
Budaya Kepatuhan dari Pusat hingga Lapangan Jadi Pilar Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Rekomendasi
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi kuasa hukum Putri Candrawathi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved