Sri Mulyani Bolehkan Daerah Gunakan Dana Desa untuk Vaksinasi

Senin, 21 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
Sri Mulyani Bolehkan Daerah Gunakan Dana Desa untuk Vaksinasi
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggelontorkan anggaran untuk vaksinasi Covid-19 . Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, untuk program kesehatan sudah terealisasi Rp39,55 triliun atau 22,9% dari pagu Rp172,84 triliun. Dengan rincian manfaat, yakni untuk diagnostic, testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan untuk 206,27 ribu pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta obat dan APD.

Baca juga:Abdul Mu'ti: Sebaiknya Masa Jabatan Presiden Cukup Maksimal Dua Periode

"Anggaran kesehatan juga sudah direalisasikan untuk pengadaan 37,78 juta dosis vaksin, bantuan iuran JKN untuk 19,15 juta orang dan terakhir insentif perpajakan kesehatan termasuk PPN bea masuk vaksin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Dia pun menyebutkan pemerintah daerah bisa membantu mempercepat target tersebut dengan menggunakan instrumen keuangan yang dimilikinya, yaitu transfer daerah dan dana desa(TKDD). Dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah.

"Kami bolehkan DAU dan DBH dipakai bantu program vaksinasi. Termasuk membantu kelurahan desa untuk melakukan PPKM, insentif tenaga kesehatan (nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH ini," bebernya.

Baca juga:Pecahkan Rekor, Ini Lima Pencetak Gol Bunuh Diri di Piala Eropa 2020

Dia menambahkan, pemerintah pusat meminta 8% dari dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19. "Artinya 8% dari Rp72 triliun dana desa, yaitu Rp3,84 triliun, kita juga memberikan ke desa bisa digunakan," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)