Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Senin, 21 Juni 2021 - 16:15 WIB
loading...
Awas! Jangan Gali Lubang...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol) . Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol itu legal atau tidak.

"Ambillah waktu sekiranya lima menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).

Baca juga:Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain

OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas supaya bisa membantu masyarakat sehingga tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal selalu mengizinkan aplikasi mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.

"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh pinjol ilegal," terang Tongam.

Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai seratusan," ungkap Tongam.

Baca juga:Bertemu Raja Tempe Indonesia, Dubes Heri Pastikan Dukungan Perluas Pasar Jepang

Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. Sehingga, OJK pun memiliki tiga solusi.

"Yang pertama memang dari sisi pelaku, kita selalu blokir semua aplikasinya dan laporkan ke Bareskrim. Yang kedua, dari sisi peminjam, masyarakat kita edukasi. Yang ketiga, yang perlu adalah kelengkapan UU Fintech. Saat ini, Fintech Ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena belum ada UU formil yang mengatakan bahwa ini tindak pidana formil," pungkas Tongam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
5 Aplikasi Kredit Tanpa...
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
5 Cicilan dan Pinjaman...
5 Cicilan dan Pinjaman dengan Bunga Terbaik serta Aman Digunakan
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Membidik Peluang Investasi...
Membidik Peluang Investasi Kredit Swasta yang Menarik di Asia Tenggara
Mengenal dan Prediksi...
Mengenal dan Prediksi Perkembangan Harga Koin Crypto Popcat di Tahun 2025
Rekomendasi
Marvel Bikin Fantastic...
Marvel Bikin Fantastic Four Tersesat dalam Waktu
Tom Cruise dan Brad...
Tom Cruise dan Brad Pitt Bersaing Dapatkan Mikey Madison
Momen Jokowi dan Puan...
Momen Jokowi dan Puan Duduk Satu Meja saat Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower
Berita Terkini
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
38 menit yang lalu
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
41 menit yang lalu
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
1 jam yang lalu
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
1 jam yang lalu
Kementerian PKP Groundbreaking...
Kementerian PKP Groundbreaking Proyek 500 Rumah Gratis Grup Adaro
3 jam yang lalu
Prabowo Cuek Harga Saham...
Prabowo Cuek Harga Saham Naik Turun, yang Penting Pangan Aman Negara Aman
3 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved