Biaya Notaris Sering Dikeluhkan, KemenkopUKM Luncurkan Template Panduan Koperasi

Senin, 21 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
Biaya Notaris Sering...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi yang simpel dan diharapkan akan mempermudah masyarakat saat akan membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan dengan melibatkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan praktisi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan.

“Dalam waktu dekat, template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi di Jakarta, Senin(21/6/2021).

Baca juga:Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown

Dia berharap produk itu akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.

“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.

Yang menjadi penting, lanjut Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.

Dia menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Zabadi juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.

Template anggaran dasar yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan pemerihtah kepada masyarakat, ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pasca-ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca juga:Pria Lansia di Medan Diringkus Polisi, Selama 4 Tahun Jadikan Anak Tirinya Budak Seks

“Kami berharap Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha, sehingga notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi, karena akta pendirian koperasi nantinya lebih sederhana atau simpel,” tandasnya.

Zabadi mengharapkan tidak ada lagi curahan-curahan hati (curhat), dari masyarakat mahalnya biaya akta pendirian koperasi.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, sehingga koperasi di Indonesia tetap menjadi soko guru perekonomian bangsa serta memperkokoh peran koperasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)