1.000 Unit Rumah Disiapkan PT Unchu Bagi yang Ingin Beli secara Syariah
loading...
A
A
A
TANGERANG - Untuk memberikan peluang kepada masyarakat yang membutuhkan rumah harga terjangkau, PT Unchu Multi Indonesia melakukan Prosesi Akad Istishna kepada 178 konsumen yang lunas uang muka di Perumahan Al Kautsar Moslem City yang berlokasi di kawasan Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Prosesi Akad Istishna tersebut dilakukan, karena konsumen yang mengambil rumah di Perumahan Al Kautsar Moslem City dan sudah melunasi uang muka yang selanjutnya akan di sah kan oleh notaris.
CEO PT Unchu Multi Indonesia Nurrahman Rizky mengatakan, Perumahan Al Kautsar Moslem City ini menyediakan 1.000 unit rumah untuk siapa yang ingin mendapatkan rumah dengan cara Syariah . Bahkan, semua kalangan berhak mendapatkan rumah terbaru tersebut tanpa harus dengan persyaratan yang rumit.
"Hari ini, Sabtu (19/6/2021) kemarin , kami melakukan Prosesi Akad Istishna kepada 178 konsumen kita, cara ini sesuai dengan Syariat Islam dan juga sesuai dengan aturan Negara karena di sah kan melalui notaris,"ujarnya saat ditemui di Hotel Horison, Serpong, Kota Tangerang.
Nurrahman menambahkan, untuk satu unit rumah di bandrol pasarkan sebesar Rp 245 juta dengan tipe 30 per 60 dan di dalamnya terdapat 2 kamar tidur. Dan ini, bisa dimiliki masyarakat dengan cara syariat Islam serta mudah mendapatkannya.
"Untuk lahan kami mempunyai 16 hektar, dan kami masih terus melakukan pembangunan. Karena tahun ini, kami mempunyai target 2.000 unit rumah siap di bangun, "paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) Arief Suryo Handoko menjelaskan, PT. Unchu adalah anggota Perwiranusa yang membangun perumahan dengan sistem Syariah Islam untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengambil rumah dengan cara syar'i.
"PT. Unchu tidak bermain sendiri, dia kami support dari berbagai sisi diantaranya yakni legal aspek, kesiapan bangunan dan kekuatan bangunan yang menjadi dasar bahwa rumah Al Kautsar ini bisa dimiliki dengan cara mudah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki rumah di Al Kautsar sangat di permudah, karena tidak perlu rumit syarat administrasinya harus ada syarat pendapatan perbulan, slip gaji dan juga tidak ada BI Cheking. Jadi, bisa mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan rumah untuk tinggal atau investasi.
"Biasanya, masyarakat yang ingin mengambil rumah di perumahan terkendala BI Cheking dan sebagainya, di PT Unchu tidak ada seperti itu. Karena tergetnya semua kalangan dari atas sampai bawah bisa punya kesempatan mendapatkan rumah di perumahan Al Kautsar," katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku yang juga sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor Anto Apriyanto menuturkan, bahwa banyak sekali kasus Developer yang menawarkan rumah dengan cara syar'i tetapi nyatanya tidak. Dan ini membuat masyarakat antipati dengan model sistem syar'i untuk mengambil rumah.
"Kita sebagai Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku, memastikan bahwa rumah yang di tawarkan oleh PT Unchu ini memang sesuai dengan syariat Islam. Karena, memang semuanya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan bukan hanya slogan saja," tuturnya.
Apriyanto mengatakan, harusnya masyarakat bisa melihat semua perbedaannya, karena rumah syariah harusnya mempunyai Dewan Pengawas karena itu syarat sebagai hunian Islam untuk melakukan pengawasan.
"Kita ini mempunyai konsep untuk bahwa rumah syariah ini benar adanya, konsep syariah ini harus di jalankan oleh developer yang mengusung rumah syariah. Dewan pengawas ini berfungsi mengawasi apakah benar developer ini menerapkan sistem syar'i, karena sudah banyak masyarakat yang kecewa karena banyak developer hanya menggunakan slogan syar'i," tutupnya.
Prosesi Akad Istishna tersebut dilakukan, karena konsumen yang mengambil rumah di Perumahan Al Kautsar Moslem City dan sudah melunasi uang muka yang selanjutnya akan di sah kan oleh notaris.
CEO PT Unchu Multi Indonesia Nurrahman Rizky mengatakan, Perumahan Al Kautsar Moslem City ini menyediakan 1.000 unit rumah untuk siapa yang ingin mendapatkan rumah dengan cara Syariah . Bahkan, semua kalangan berhak mendapatkan rumah terbaru tersebut tanpa harus dengan persyaratan yang rumit.
"Hari ini, Sabtu (19/6/2021) kemarin , kami melakukan Prosesi Akad Istishna kepada 178 konsumen kita, cara ini sesuai dengan Syariat Islam dan juga sesuai dengan aturan Negara karena di sah kan melalui notaris,"ujarnya saat ditemui di Hotel Horison, Serpong, Kota Tangerang.
Nurrahman menambahkan, untuk satu unit rumah di bandrol pasarkan sebesar Rp 245 juta dengan tipe 30 per 60 dan di dalamnya terdapat 2 kamar tidur. Dan ini, bisa dimiliki masyarakat dengan cara syariat Islam serta mudah mendapatkannya.
"Untuk lahan kami mempunyai 16 hektar, dan kami masih terus melakukan pembangunan. Karena tahun ini, kami mempunyai target 2.000 unit rumah siap di bangun, "paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) Arief Suryo Handoko menjelaskan, PT. Unchu adalah anggota Perwiranusa yang membangun perumahan dengan sistem Syariah Islam untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengambil rumah dengan cara syar'i.
"PT. Unchu tidak bermain sendiri, dia kami support dari berbagai sisi diantaranya yakni legal aspek, kesiapan bangunan dan kekuatan bangunan yang menjadi dasar bahwa rumah Al Kautsar ini bisa dimiliki dengan cara mudah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki rumah di Al Kautsar sangat di permudah, karena tidak perlu rumit syarat administrasinya harus ada syarat pendapatan perbulan, slip gaji dan juga tidak ada BI Cheking. Jadi, bisa mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan rumah untuk tinggal atau investasi.
"Biasanya, masyarakat yang ingin mengambil rumah di perumahan terkendala BI Cheking dan sebagainya, di PT Unchu tidak ada seperti itu. Karena tergetnya semua kalangan dari atas sampai bawah bisa punya kesempatan mendapatkan rumah di perumahan Al Kautsar," katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku yang juga sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor Anto Apriyanto menuturkan, bahwa banyak sekali kasus Developer yang menawarkan rumah dengan cara syar'i tetapi nyatanya tidak. Dan ini membuat masyarakat antipati dengan model sistem syar'i untuk mengambil rumah.
"Kita sebagai Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku, memastikan bahwa rumah yang di tawarkan oleh PT Unchu ini memang sesuai dengan syariat Islam. Karena, memang semuanya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan bukan hanya slogan saja," tuturnya.
Apriyanto mengatakan, harusnya masyarakat bisa melihat semua perbedaannya, karena rumah syariah harusnya mempunyai Dewan Pengawas karena itu syarat sebagai hunian Islam untuk melakukan pengawasan.
"Kita ini mempunyai konsep untuk bahwa rumah syariah ini benar adanya, konsep syariah ini harus di jalankan oleh developer yang mengusung rumah syariah. Dewan pengawas ini berfungsi mengawasi apakah benar developer ini menerapkan sistem syar'i, karena sudah banyak masyarakat yang kecewa karena banyak developer hanya menggunakan slogan syar'i," tutupnya.
(akr)