Meski Berikan WTP, BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Anggaran dalam Penanganan Covid-19
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:41 WIB
loading...
Meski Berikan WTP, BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Anggaran dalam Penanganan Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), seperti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
Namun, dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Baca juga:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
Kemudian realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PC-PEN Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Pengendalian pelaksanaan belanja program PCPEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
"Pertama, karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan," ujarnya pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Namun, dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Baca juga:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
Kemudian realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PC-PEN Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Pengendalian pelaksanaan belanja program PCPEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
"Pertama, karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan," ujarnya pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Lihat Juga :