Majukan KSPN, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga dan Kapal di Danau Toba
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
"Tadinya sangat tradisional dan sangat membahayakan dari sisi kesehatan. Kita tahu bahwa di sana pernah terjadi suatu kecelakaan yang cukup besar yang menyebabkan meninggalnya yang melakukan penyebrangan di kawasan Danau Toba sampai 180-an orang. Sebab itu, kita kembangkan dermaganya, kapalnya, dan akses bandara dengan kendaraan KSPN," jelas dia.
Baca juga: India Berhasil Turunkan Kasus COVID-19 Delapan Kali Lipat, Ini Rahasianya
Upaya pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antar moda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di KSPN. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.
Pemerintah pun menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran 2021, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
Baca juga: India Berhasil Turunkan Kasus COVID-19 Delapan Kali Lipat, Ini Rahasianya
Upaya pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antar moda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di KSPN. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.
Pemerintah pun menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran 2021, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
(ind)
Lihat Juga :