Majukan KSPN, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:33 WIB
loading...
Majukan KSPN, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga dan Kapal di Danau Toba
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan pengembangan 12 dermaga dan kapal di kawasan pariwisata Danau Toba sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas. Upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Perhubungan Angkatan Darat, Ahmad Yani menyebut, dukungan Kemenhub tetap difokuskan pada pembangunan dan pengembangan konektivitas moda transportasi. Langkah itu menjadi instrumen utama untuk mendukung optimalisasi KSPN.

"Apa yang kita lakukan untuk menunjang kawasan KSPN yang saya kira konektivitas itu bagian yang tidak terpisahkan. Kita menyiapkan suatu infrastruktur di bidang transportasi, misalnya yang paling besar itu di Danau Toba, kita siapkan dermaganya. Kurang lebih ada 12 dermaga yang kami siapkan, kemudian juga termasuk kapalnya," ujarnya dalam Webinar, Kamis (24/6/2021).



Demikian halnya dari sisi pelayanan akan diubah menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat atau pengguna.

Menurut Ahmad, aspek pelayanan di Danau Toba penting diperbaharui. Saat ini, destinasi super prioritas tersebut masih menggunakan model pelayanan tradisional dan dinilai cukup membahayakan keselamatan masyarakat.

Skema pelayanan terbaru juga digadang-gadang sangat terjangkau atau murah, di mana kendaraan yang tersedia akan disubsidi Kemenhub dengan pola terintegrasi.

"Tadinya sangat tradisional dan sangat membahayakan dari sisi kesehatan. Kita tahu bahwa di sana pernah terjadi suatu kecelakaan yang cukup besar yang menyebabkan meninggalnya yang melakukan penyebrangan di kawasan Danau Toba sampai 180-an orang. Sebab itu, kita kembangkan dermaganya, kapalnya, dan akses bandara dengan kendaraan KSPN," jelas dia.



Upaya pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antar moda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di KSPN. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.

Pemerintah pun menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran 2021, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)