Sambut New Normal, Menteri Erick Kaji Penumpang Kereta Harus Jadi Member

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
Sambut New Normal, Menteri Erick Kaji Penumpang Kereta Harus Jadi Member
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong semua perusahaan pelat merah menyiapkan skenario new normal dan sempat mengusulkan sistem member atau keanggotaan bagi penumpang kereta api saat rapat dengan KAI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong semua perusahaan pelat merah agar menyiapkan skenario Normal Baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya PT KAI yang menyambut normal baru dengan mengkaji sistem member bagi penumpang kereta api.

"Ini contoh, saya kemarin rapat dengan PT KAI. Ini contoh, jangan jadi kontroversi, saya memancing mereka, jangan-jangan nanti yang naik kereta api semuanya mesti member, tidak bisa langsung beli. Karena kenapa? kalau dia langsung beli, databasenya tidak terekam, nah ini yang pasti kontroversi," ujar Erick dalam silaturahmi virtual, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya alasan melontarkan usulan tersebut adalah untuk mendeteksi para penumpang yang menjadi member untuk bisa melayani dari sebelum berangkat hingga pulang. Hal ini terang Erick juga untuk memudahkan KAI mendeteksi riwayat perjalanan penumpang.

"Supaya kita benar-benar track mereka, mereka akan datang jam berapa, nanti yang berikutnya datang jam berapa, duduk dimana, karena nanti baru terjadi yang namanya monitoring dan evaluasi, nah ini yang kita akan ada adjusment," jelasnya.

Sambung dia menerangkan, sistem keanggotaan bisa menjadi salah satu solusi untuk mendeteksi pergerakan penumpang. Namun, dia menyadari wacana ini bisa menimbulkan kontroversi, terutama isu kerahasiaan data.

Sementara terkait dengan penyesuaian fase new normal dari kondisi saat ini akan memakan waktu 4 hingga 5 bulan. Sebab yang harus diubah adalah kebiasaan masyarakat.

"Kita menekan agar seluruh perusahaan mengerti poin-poin yang harus dilakukan menyambut fase new normal. Menurutnya, akselerasi teknologi saat ini sudah menjadi keharusan," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)